ZONAPUBLIS — Kerusakan ekologis yang melanda Sumatera Barat akibat banjir bandang dan longsor pekan lalu kembali membuka fakta penting kerusakan hutan secara sistematis di sejumlah daerah aliran sungai (DAS) ternyata menjadi salah satu penyebab utama.
Gelondongan kayu yang ikut terbawa aliran banjir hingga ke pantai Kota Padang menunjukkan adanya aktivitas pembalakan pada kawasan hulu DAS.
Salah satu kawasan yang kini menjadi sorotan adalah Hulu DAS Timbulun di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
Kawasan ini selama ini berfungsi sebagai benteng ekologis penting yang memisahkan Kota Padang dan Kabupaten Pesisir Selatan.
Namun, fungsi tersebut kini terancam oleh pembukaan lahan masif untuk perkebunan kelapa sawit.
Berdasarkan hasil overlay peta kawasan hutan Provinsi Sumatera Barat sesuai SK 35/Menhut-II/2013 dengan tutupan lahan terbaru, ditemukan fakta mengejutkan: ±129 hektar hutan lindung telah dibuka untuk kebun sawit.
Padahal, status kawasan tersebut secara hukum adalah Hutan Lindung, zona yang tidak boleh dialihfungsikan dalam bentuk apa pun.
Hasil analisis lapangan memperlihatkan bukaan-bukaan lahan yang luas, jejak land clearing, dan pola pembukaan yang menunjukkan adanya aktivitas terencana.
Hilangnya ratusan hektar pepohonan berarti hilangnya pelindung alami yang selama ini berfungsi menahan air, mencegah longsor, dan mengatur keseimbangan tanah.
Tommy Adam, Divisi Penguatan Kelembagaan dan Hukum Lingkungan WALHI Sumatera Barat, menegaskan bahwa temuan tersebut adalah alarm keras bagi pemerintah.
“Overlay antara peta SK 35 dengan kondisi saat ini menunjukkan dengan sangat jelas bahwa lebih dari 129 hektar kawasan penyangga hutan lindung telah dibuka. Ini pelanggaran nyata dan pengabaian terhadap ekosistem hutan,” ujarnya.
Tommy menekankan bahwa hilangnya hutan di hulu DAS menghilangkan fondasi keselamatan masyarakat di hilir.
Hujan yang biasanya tertahan akar pepohonan kini langsung mengalir ke bawah, meningkatkan risiko longsor, banjir bandang, dan pendangkalan sungai.
“Kerusakan 129 hektar ini bukan angka kecil. Ketika kawasan lindung dibabat, masyarakat hilirlah yang menanggung bencananya. Erosi meningkat, sungai keruh, irigasi tersumbat, dan pada musim hujan risiko banjir sangat besar. Kerugian ekologis dan sosial jauh lebih mahal dibanding keuntungan kebun sawit ilegal,” tegasnya.
Kerusakan hutan lindung di Hulu DAS Timbulun juga berdampak serius pada habitat satwa liar yang kini kehilangan ruang hidup, peningkatan konflik manusia–satwa akibat pergeseran area jelajah, hilangnya keanekaragaman hayati yang menjadi kekayaan Sumbar, ancaman gagal panen, terganggunya pola air, dan rusaknya lahan pertanian warga dan kerusakan infrastruktur desa seperti jalan, jembatan, serta pasokan air bersih.
Tommy Adam menegaskan pentingnya tindakan hukum atas pembukaan hutan lindung tersebut.
“Aparat penegak hukum harus bergerak. Pembukaan kawasan lindung adalah tindak pidana yang jelas dasar hukumnya. WALHI mendesak penghentian aktivitas, penyelidikan tuntas, dan pemulihan kawasan secara menyeluruh. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan sempit,” katanya.
Kerusakan ±129 hektar hutan lindung di Hulu DAS Timbulun menjadi peringatan keras bahwa pengelolaan lingkungan hidup di Sumatera Barat berada pada titik kritis.
Jika dibiarkan, peristiwa bencana yang melanda masyarakat sepanjang Sungai Batang Kuranji, Batang Air Dingin, dan sejumlah DAS lain pada galodo 25–30 November 2025 berpotensi kembali terulang, termasuk di wilayah Bungus Teluk Kabung.














