Kriminal

Residivis Tiga Kali Kembali Berulah, Curi HP di Ruang Tunggu ICU RSI Ibnu Sina Padang

×

Residivis Tiga Kali Kembali Berulah, Curi HP di Ruang Tunggu ICU RSI Ibnu Sina Padang

Sebarkan artikel ini
IMG 20260820 WA0026

ZONAPUBLIS – Seorang pria berinisial MA (27), yang tercatat pernah tiga kali menjalani hukuman atas kasus pencurian, kembali berurusan dengan polisi.

Ia diamankan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga mencuri sebuah telepon genggam milik pengunjung di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, MA diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan kembali diduga melakukan tindak pidana serupa.

“MA merupakan residivis yang sudah tiga kali terlibat perkara pencurian. Kali ini yang bersangkutan kami amankan terkait dugaan pencurian handphone di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina,” kata Yasin, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga  Kejati Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus UIN Imam Bonjol Padang

MA ditangkap pada Rabu (19/8/2026) sore oleh Tim Klewang yang dipimpin Kanit VI Satreskrim Polresta Padang Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan terkait kehilangan telepon genggam yang terjadi pada Juli 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri keberadaan perangkat yang dilaporkan hilang.

Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi mengenai seseorang yang hendak menjual sebuah telepon genggam. Setelah dilakukan pengecekan, merek dan nomor IMEI perangkat tersebut ternyata sesuai dengan ponsel yang dilaporkan hilang oleh korban.

Baca Juga  Residivis Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Padang Kembali Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara

Polisi kemudian mengatur pertemuan dengan MA di sekitar SPBU Coco Rawang. Saat dimintai keterangan, MA disebut mengakui telah mengambil telepon genggam tersebut dari ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan satu unit Oppo A31 berwarna putih beserta kotaknya sebagai barang bukti.

MA selanjutnya dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Yang bersangkutan bersama barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Yasin.

Dalam perkara ini, MA dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Komnas HAM Turun Tangan, Dalami Kasus Penganiayaan Nenek Saudah di Pasaman

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami kasus pencurian tersebut. (*)