ZONAPUBLIS – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Lembah Melintang menangkap seorang buron kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AU (27) pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 00.20 WIB. Pelaku diringkus di sebuah warung dekat rumahnya di Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.
AU sebelumnya melarikan diri setelah mencuri 52 tandan buah kelapa sawit milik PT Bakrie Pasaman Plantation (PT BPP) di Divisi I Estate PT BPP, Jorong Tanjung Babolik. Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026 oleh Polda Sumbar untuk menekan angka kriminalitas.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku AU beraksi bersama rekannya, HD (39), yang sudah lebih dulu tertangkap di lokasi kejadian oleh petugas keamanan perusahaan.
“Pelaku diamankan oleh Tim URC Polsek Lembah Melintang yang dipimpin IPDA Febgaseandi Putra. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan,” ujar Iptu A. Agung, Sabtu (27/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku memanen sawit secara ilegal menggunakan dodos dan mengangkutnya dengan gerobak. Akibat pencurian ini, PT BPP mengalami kerugian sekitar Rp1.174.000. Dari interogasi awal, AU mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian serupa, sementara HD baru satu kali.
Saat ini, AU telah ditahan di Polsek Lembah Melintang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.














