Hukum

Sepasang Suami Istri Pengedar Narkotika Diringkus Polres Pariaman, Suami Merupakan Residivis

×

Sepasang Suami Istri Pengedar Narkotika Diringkus Polres Pariaman, Suami Merupakan Residivis

Sebarkan artikel ini
IMG 4675

ZONAPUBLIS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman mengamankan sepasang suami istri berinisial E dan N yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di Kota Pariaman. Salah satu pelaku, ES, diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus serupa pada tahun 2022.

Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 17.15 WIB. Kedua pelaku diringkus saat sedang memarkirkan mobil di samping Rumah Makan Talao Pauh, Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Baca Juga  Dua Residivis Narkoba Diringkus Polres Pariaman Saat Hendak Transaksi

“Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/35/VII/2026-SPKT/Polres Pariaman tertanggal 28 Juli 2026,” ujar Iptu Darmawan, Sabtu (1/8/2026).

Dalam penggeledahan di lokasi kejadian yang disaksikan oleh dubalang Desa Pauh Barat dan warga setempat, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 5 plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu, 2 linting daun ganja, 1 kotak permen merek Xylitol berisi narkotika jenis ganja, 2 plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi ganja, 1 unit timbangan digital, 3 unit telepon genggam, 1 unit mobil Toyota Avanza putih nomor polisi BA 1302 BF, 1 bungkus rokok merek Surya serta uang tunai sebesar Rp2.050.000.

Baca Juga  Senam Bahagia Pariaman Sedot Ratusan Peserta di Pantai Gandoriah

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Roni yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Narkotika tersebut diserahkan secara cuma-cuma oleh Roni saat pelaku dalam perjalanan dari Bukittinggi menuju Pariaman pada Selasa (28/7/2026) pukul 16.00 WIB.

Petugas sempat melakukan penelusuran lebih lanjut dengan menghubungi nomor telepon genggam milik DPO Roni, namun nomor tersebut sudah tidak aktif.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Pariaman menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga  Kejati Sumbar Dirikan Posko dan Dapur Umum untuk Korban Galodo di Solok