ZONAPUBLIS– Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menyita uang sebesar Rp100 juta dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Bajau di Kecamatan Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Saldi, mengatakan penyitaan dilakukan pada Selasa (22/7/2026) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Penyitaan yang telah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri Padang.
Menurut Saldi, uang senilai Rp100 juta tersebut diserahkan secara sukarela oleh Dwi Novianty, istri dari tersangka berinisial BU, dan selanjutnya diamankan oleh penyidik sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pelabuhan Bajau sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Saldi.
Ia menjelaskan, proses penyidikan masih terus berlangsung. Tim penyidik saat ini terus mendalami seluruh alat bukti yang telah diperoleh guna mengungkap fakta hukum serta menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kejati Sumbar menegaskan akan terus menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengoptimalkan upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara melalui penyitaan aset maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik juga memastikan proses pengumpulan alat bukti akan terus dilakukan hingga perkara menjadi terang dan seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.














