Berita

Sumbar Lampaui Target Nasional, Tetapkan 166.466 Hektare LP2B untuk Perkuat Ketahanan Pangan

×

Sumbar Lampaui Target Nasional, Tetapkan 166.466 Hektare LP2B untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260708 WA0020

ZONAPUBLIS – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota resmi menandatangani Berita Acara Kesepakatan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung target nasional swasembada pangan.

Penandatanganan yang berlangsung di Auditorium Gubernuran, Rabu (8/7/2026), dipimpin Gubernur Mahyeldi Ansharullah bersama para bupati dan wali kota se-Sumatera Barat. Kegiatan tersebut turut disaksikan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana.

Melalui kesepakatan itu, Sumatera Barat berhasil menetapkan luasan LP2B mencapai 166.466,02 hektare atau 89,92 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS), melampaui target nasional yang ditetapkan sebesar 87 persen.

Gubernur Mahyeldi mengatakan, penetapan LP2B merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menargetkan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah ditetapkan sebagai LP2B. Kebijakan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri mengenai percepatan pengintegrasian LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Baca Juga  Residivis Narkoba di Sawahlunto Ditangkap Usai Sempat Kabur ke Sungai

Menurut Mahyeldi, capaian tersebut merupakan hasil sinergi seluruh pemerintah kabupaten dan kota dalam menyepakati luasan lahan yang akan dilindungi sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan.

“Kesepakatan ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan komitmen nyata untuk melindungi lahan sawah dari alih fungsi yang tidak terkendali, memberikan kepastian hukum bagi sektor pertanian, sekaligus menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat hari ini maupun generasi mendatang,” ujar Mahyeldi.

Ia mengapresiasi seluruh kepala daerah yang telah menunjukkan komitmen dalam menyukseskan penetapan LP2B. Menurutnya, kolaborasi antarpemerintah daerah menjadi modal penting sehingga Sumbar mampu menjadi salah satu provinsi pertama yang menuntaskan kesepakatan penetapan LP2B secara menyeluruh.

Mahyeldi juga mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota yang masih berada pada batas minimal capaian agar segera menyempurnakan data sebelum proses verifikasi pemerintah pusat selesai. Selain itu, pemerintah daerah diminta segera menetapkan Surat Keputusan LP2B dan mengintegrasikannya ke dalam RTRW maupun RDTR agar perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian hukum yang kuat.

Baca Juga  Rp18,9 Triliun Digelontorkan ke Sumbar untuk Pemulihan Pascabencana 2026

Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengapresiasi langkah cepat Pemprov Sumbar dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat. Ia menyebut Sumbar sebagai provinsi pertama di Indonesia yang melaksanakan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan LP2B setelah terbitnya Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri.

Menurutnya, kebijakan perlindungan LP2B merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan swasembada pangan nasional. Di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan pertanian di berbagai daerah, perlindungan terhadap lahan sawah menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional.

Baca Juga  Evi Yandri Ingatkan Pemprov Jadikan LHP BPK sebagai Sarana Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan

“Kami berharap pemerintah kabupaten dan kota segera menetapkan SK LP2B, kemudian mengintegrasikannya ke dalam RTRW dan RDTR sehingga perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian hukum yang kuat,” kata Suyus.

Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumbar, Armizoprades, menjelaskan penyusunan data LP2B dilakukan melalui berbagai tahapan yang melibatkan seluruh pemerintah kabupaten dan kota. Proses tersebut dimulai dari penyamaan basis data Lahan Baku Sawah, pembentukan lima klaster percepatan, penyesuaian terhadap kebijakan terbaru pemerintah pusat, hingga finalisasi luasan melalui rapat koordinasi bersama seluruh daerah.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Gubernur Mahyeldi juga menyerahkan usulan data LP2B Provinsi Sumatera Barat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai bentuk komitmen Pemprov Sumbar dalam mendukung kebijakan perlindungan lahan pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional. (*)