ZONAPUBLIS– Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani perjanjian perdagangan timbal balik dalam sebuah pertemuan bilateral di Washington DC, Kamis (19/2/2026).
Perjanjian bersejarah antara Amerika Serikat dan Republik Indonesia tersebut menandai babak baru dalam hubungan ekonomi kedua negara. Dalam pernyataan bersama, kedua pemimpin menyampaikan kepuasan atas langkah cepat dan berkelanjutan yang telah dilakukan oleh tim negosiator masing-masing negara.
Kesepakatan itu menegaskan komitmen kuat kedua pemerintahan untuk mengimplementasikan perjanjian besar tersebut secara menyeluruh dan konsisten.
Perjanjian Perdagangan Timbal Balik ini dirancang untuk memperkuat keamanan ekonomi kedua negara, memperluas akses pasar, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Selain itu, kesepakatan ini juga diharapkan memberikan kontribusi signifikan terhadap stabilitas dan kemakmuran ekonomi global, khususnya di kawasan Indo-Pasifik.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Trump dan Presiden Prabowo sepakat bahwa kerja sama ekonomi yang lebih erat akan membuka peluang investasi, meningkatkan perdagangan bilateral, serta memperkuat rantai pasok strategis.
Kedua kepala negara juga menginstruksikan para menteri dan pejabat terkait untuk segera mengambil langkah-langkah lanjutan guna memastikan implementasi perjanjian berjalan efektif.
Langkah tersebut disebut sebagai upaya membuka “era keemasan baru” dalam kemitraan strategis Amerika Serikat–Indonesia.
Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, hubungan bilateral kedua negara memasuki fase baru yang lebih solid dan berorientasi pada kepentingan ekonomi jangka panjang.














