BeritaKriminal

Warga Binaan Lapas I Porong Surabaya Jadi Otak Peredaran Sembilan Kilo Gram Narkotika Sabu – Sabu di Sumbar

×

Warga Binaan Lapas I Porong Surabaya Jadi Otak Peredaran Sembilan Kilo Gram Narkotika Sabu – Sabu di Sumbar

Sebarkan artikel ini
IMG 20260225 WA0003

ZONAPUBLIS- Badan Narkotika Nasional Provinisi (BNNP)Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh warga binaan Lapas I Porong Surabaya, Jawa Timur.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika yang dilakukan tersangka berinisial DN di Kota Bukittinggi.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di kediaman DN di Jalan Perwira II No. 33, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan DN beserta satu paket sabu yang dibungkus plastik warna emas dan hitam bergambar durian bertuliskan “Fresso Dried Durien” yang ditemukan di lemari kamar lantai dua.

Baca Juga  FJPI Sumbar gelar Trauma Healing di SDN 07 Gurun Laweh Padang

Penggeledahan dilanjutkan ke lantai tiga rumah dan ditemukan satu tas jinjing warna cokelat merek “ZMSHI” yang berisi Empat plastik besar sabu dibungkus plastik emas-hitam bergambar durian, Dua plastik biru yang masing-masing berisi 12 paket sedang sabu, Total berat bersih barang bukti mencapai 9.019,84 gram.

Hasil interogasi dan pengembangan mengarah pada seorang narapidana berinisial DM yang berada di Lapas Kelas I Porong Surabaya, Jawa Timur. DM diduga berperan sebagai pengendali jaringan penyelundupan narkotika tersebut.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar, Kombespol Ferry Herlambang, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif tim setelah menerima laporan masyarakat.

Baca Juga  BNNP Sumbar Musnahkan 11,6 Kg Sabu Hasil Tangkapan di Bukittinggi dan Padang

“Kasus ini berhasil diungkap berkat informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam. Dari hasil pengembangan, kami menemukan bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang warga binaan dari dalam lapas,” ujar Ferry.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 dan 610 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 yang disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Mereka terancam hukuman pidana seumur hidup serta denda kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Baca Juga  BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 150 Kg Ganja di Agam, Empat Tersangka Diamankan