Berita

Begal Motor di Sungai Rumbai yang Masuk DPO Ditangkap Polisi di Payakumbuh

×

Begal Motor di Sungai Rumbai yang Masuk DPO Ditangkap Polisi di Payakumbuh

Sebarkan artikel ini
IMG 5281

ZONAPUBLIS – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai bersama Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial AP (27), buronan kasus pencurian dengan kekerasan (begal) sepeda motor. Tersangka diringkus tanpa perlawanan di wilayah Payakumbuh, Selasa (18/8/2026).

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kapolsek Sungai Rumbai AKP Sutrisman mengatakan, penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai IPDA Dandi Fernando setelah berkoordinasi dengan jajaran Polres Payakumbuh.

“Pelaku kini telah diamankan di Polsek Sungai Rumbai bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Sutrisman, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga  Kebakaran Hanguskan Satu Rumah dan Tiga Petak Toko di Bandar Buat, Kerugian Ditaksir Capai Rp2,5 Miliar

Kasus begal ini bermula pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di area parkir Masjid Al-Ikhwan, Sungai Rumbai. Saat itu, pelaku mendekati korban berinisial RD dengan modus berpura-pura meminjam kaca spion sepeda motor, lalu meminta diantar dengan sistem berbonceng tiga.

Setibanya di dekat GOR Mini Tuanku Kerajaan, Jorong Tanah Abang, pelaku melancarkan aksinya dengan membanting dan menginjak korban hingga tidak berdaya. Pelaku kemudian membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe hitam berpelat nomor BA 2660 VS. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.

Baca Juga  Sempat Hilang di Hulu Sungai Ranggeh, Tujuh Pemuda Agam Berhasil Dievakuasi

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari pihak keluarga korban. Berdasarkan hasil penelusuran, petugas mendeteksi pelarian tersangka ke daerah Payakumbuh.

Setelah berkoordinasi intensif dengan Polres Payakumbuh, persembunyian pelaku akhirnya terdeteksi dan penangkapan berhasil dilakukan dalam situasi aman dan terkendali.

Saat ini, AP harus mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Rumbai. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.