Berita

Pasutri di Payakumbuh Ditangkap Usai Curi iPhone 16 Pro Milik Keponakan

×

Pasutri di Payakumbuh Ditangkap Usai Curi iPhone 16 Pro Milik Keponakan

Sebarkan artikel ini
incollage save

ZONAPUBLIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial FR (42) dan RS (35) atas dugaan pencurian satu unit ponsel iPhone 16 Pro. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Sungai Durian, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari (Latina), Kota Payakumbuh, pada Jumat (12/6/2026).

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Payakumbuh.

“Iya, saat ini dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Andrio saat dikonfirmasi, Minggu (14/6/2026).

Baca Juga  Tim Phantom Polres Payakumbuh Ringkus Pengedar Ekstasi, 20 Butir Pil Diamankan

Andrio menjelaskan, aksi pencurian bermula saat pasutri ini bertandang ke rumah korban di Kelurahan Sungai Durian. Saat masuk ke dalam kamar, RS—yang merupakan tante korban—melihat korban sedang tertidur dan sebuah iPhone 16 Pro terletak di atas meja. Seketika muncul niat jahat RS untuk menguasai ponsel tersebut.

RS kemudian berkomunikasi dengan suaminya, FR, dan memintanya bersiap di luar rumah, tepat di samping jendela kamar korban. RS lalu mengambil ponsel tersebut dan meletakkannya di bibir jendela agar bisa dijangkau oleh FR.

Baca Juga  Polres Payakumbuh Ringkus Empat Pria Saat Pesta Sabu di Lareh Sago Halaban

Aksi ini mulai terendus saat keluarga korban melihat notifikasi di grup WhatsApp keluarga yang mengabarkan bahwa nomor korban telah diganti. Sadar ponselnya telah dicuri, korban langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Payakumbuh.

“Berbekal laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan pelacakan sinyal, nomor baru yang digunakan pada ponsel curian tersebut terdeteksi masih berada di wilayah Kelurahan Sungai Durian,” ujar Andrio.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh segera bergerak ke lokasi yang terlacak. Saat diinterogasi petugas, kedua pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Polisi turut menyita barang bukti ponsel milik korban.

Baca Juga  Polisi Tangkap Buruh Harian Pembawa Sabu di Parik Rantang Payakumbuh

Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.