BeritaKriminal

Tim Burung Hantu Kejati Sumbar Tangkap DPO Korupsi Pengelolaan Keuangan Nagari Baringin

×

Tim Burung Hantu Kejati Sumbar Tangkap DPO Korupsi Pengelolaan Keuangan Nagari Baringin

Sebarkan artikel ini
IMG 20260607 WA0011

ZONAPUBLIS– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat atau Tim Burung Hantu kembali berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.

Tersangka yang diamankan berinisial ABEP alias BA, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Nagari Baringin Tahun Anggaran 2017.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Budi Sastera, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi serta memburu para buronan yang berusaha menghindari proses hukum.

“Tim Tangkap Buronan Kejati Sumbar berhasil mengamankan DPO atas nama ABEP alias BA yang sebelumnya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik meskipun telah dipanggil secara sah dan patut,” ujar Budi Sastera dalam keterangan persnya, Sabtu (6/6/2026).

Baca Juga  Pohon Tumbang di Alai Parak Kopi, Akses Jalan Sempat Terhambat

Menurutnya, tersangka ditetapkan sebagai DPO setelah mangkir dari proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tanah Datar. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Nomor: Print-678/L.3.17/Fd.1/07/2020 tanggal 28 Juli 2020, yang kemudian dilanjutkan dengan penerbitan surat perintah penyidikan.

Kasus tersebut bermula dari pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang diterima Pemerintah Nagari Baringin pada Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp2,317 miliar.

Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan tersangka, di antaranya memerintahkan bendahara nagari mencairkan dana sebesar Rp309,8 juta tanpa dokumen pertanggungjawaban keuangan (SPJ), tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut senilai Rp35,49 juta ke kas negara maupun kas daerah, serta melakukan sejumlah kegiatan fiktif.

Baca Juga  Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Gunakan Fasum

Penyidik juga menemukan dugaan pengadaan bibit ternak, bibit tanaman, baju dan bola futsal fiktif senilai Rp27,05 juta, pengadaan matras fiktif sebesar Rp28 juta, serta pemotongan pajak secara manual sebesar Rp31,17 juta yang tidak pernah disetorkan ke negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat pada 21 April 2020, negara mengalami kerugian sebesar Rp424.503.620.

Selain itu, audit juga mengungkap adanya selisih antara Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang seharusnya sebesar Rp789,5 juta dengan saldo rekening Nagari Baringin yang hanya tersisa sekitar Rp385,6 juta.

Baca Juga  Kejati Sumbar Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan

Budi Sastera menjelaskan, perkara tersebut turut menyeret bendahara nagari berinisial SRD yang diproses dalam berkas terpisah dan saat ini telah memasuki tahap upaya hukum kasasi.

“Dengan berhasil diamankannya tersangka ABEP alias BA, proses penegakan hukum terhadap perkara ini dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menegaskan akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.