ZONAPUBLIS – Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh.
Terpidana tersebut ditangkap pada Selasa malam (14/7/2026) di Dusun Serambi Baru, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka mengatakan, DPO yang diamankan tersebut bernama Bayu Putra Andesta alias Bayu bin Paiseng, 26 tahun.
“Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumbar telah melakukan pengamanan terhadap terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejari Payakumbuh,” katanya.
Bayu merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana umum perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 64 K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Maret 2021, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.
Namun, setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, Bayu tidak pernah memenuhi panggilan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Kejari Payakumbuh kemudian menetapkannya sebagai DPO sejak 2021.
“Setelah adanya putusan MA tahun 2021, terdakwa tidak pernah datang ketika dipanggil untuk melaksanakan putusan tersebut, sehingga kemudian oleh Kejari Payakumbuh ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2021,” ujarnya.
Usai diamankan dan proses administrasi selesai, terpidana diserahkan kepada tim Kejari Payakumbuh untuk selanjutnya dieksekusi ke Rutan Kelas I Payakumbuh.
Agustinus menyebut, Bayu merupakan DPO ke-8 dari total 30 DPO yang menjadi buronan Kejaksaan di Sumatera Barat.
“Masih ada 22 DPO lagi yang masih dalam pemburuan,” katanya.
Ia mengimbau para pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri secara sukarela dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami akan terus melakukan pencarian dan penangkapan demi terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan,” tegas Agustinus. (*)














