ZONAPUBLIS- Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang.
Penyelidikan tersebut dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar dan berkaitan dengan proyek pembangunan Kampus III tahun 2019–2022 serta pengelolaan alat berat berupa ekskavator dan dump truck periode 2024–2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Benyamin Aris, mengatakan bahwa proses penyelidikan saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan dari sejumlah pihak.
“Benar, saat ini kami sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang serta pengelolaan alat berat. Prosesnya masih pada tahap penyelidikan,” ujar Benyamin, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, pada pekan ini penyelidik telah memeriksa tiga orang saksi yang seluruhnya berasal dari Kota Padang. Ketiga saksi tersebut terdiri dari unsur Kementerian Agama, pihak perbankan, dan kontraktor pembangunan Gedung Kampus III.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami fakta-fakta hukum yang ada. Minggu depan, penyelidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi tambahan,” jelasnya.
Sebelumnya, saksi dari unsur Rektorat UIN Imam Bonjol Padang juga telah dimintai keterangan. Tidak menutup kemungkinan, penyelidik akan kembali melakukan pemanggilan apabila masih diperlukan keterangan tambahan guna memperjelas perkara.
Benyamin menegaskan, proses penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Apabila nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia juga memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Benyamin.














