BeritaHukum

Kejati Sumbar Tahap II Tiga Perkara Korupsi, Sembilan Tersangka Segera Disidangkan

×

Kejati Sumbar Tahap II Tiga Perkara Korupsi, Sembilan Tersangka Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260918 WA0003

ZONAPUBLIS- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat melalui Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Saldi, mengatakan tahap II terhadap tiga perkara tersebut dilaksanakan secara berturut-turut pada 14, 16, dan 17 September 2026.

“Ketiga perkara tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan TPPU pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi atau rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang, serta dugaan korupsi pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau di Kepulauan Mentawai,” kata Saldi, Jumat (18/9/2026).

Perkara pertama dilaksanakan pada Senin (14/9/2026) dengan penyerahan tiga tersangka, yakni DE, HL, dan S kepada Kejaksaan Negeri Padang.

Baca Juga  Pemprov Sumbar Percepat Pembangunan Tol Bukittinggi–Padang Panjang–Sicincin

Perkara tersebut merupakan dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang Tahun 2020.

DE disangkakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, subsidair Pasal 606 ayat (2) KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan TPPU. Sementara HL dan S disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana ketentuan yang diterapkan dalam perkara tersebut.

Selanjutnya, pada Rabu (16/9/2026), Penyidik Pidsus Kejati Sumbar menyerahkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi atau rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Tahun Anggaran 2020 kepada Kejaksaan Negeri Pariaman.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial A, BB, Y, dan IF.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 3 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  Demo di Kejati Sumbar Berujung Ricuh, Massa Bakar Ban dan Rusak Fasilitas Kantor

Kemudian pada Kamis (17/9/2026), tahap II kembali dilaksanakan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau, Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Dalam perkara ini, dua tersangka diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai, yakni AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BU selaku Konsultan Pengawas.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya yang diterapkan dalam perkara.

Baca Juga  Kejati Sumbar Sita Rp3 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Dermaga Bajau di Mentawai

Saldi menyebutkan, pelaksanaan tahap II terhadap ketiga perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Seluruh tersangka juga didampingi penasihat hukum atau advokat sebagai bentuk pemenuhan hak-hak tersangka.

“Selanjutnya, dalam waktu dekat ketiga perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kejati Sumbar menegaskan proses penanganan ketiga perkara tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan juga menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta pemenuhan hak-hak para tersangka selama proses hukum berlangsung.